DjalapaksiNews Cirebon | Pontianak, 6 Januari 2025 – Kepala Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rita Dihales, kembali menjadi sorotan setelah diduga menjadi korban kriminalisasi oleh salah satu perusahaan sawit, PT Palmdale Agroasia Lestari Makmur. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat, yang menilai tindakan perusahaan sebagai bentuk penjajahan kapitalis terhadap masyarakat setempat.
Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengungkapkan bahwa konflik bermula sejak perusahaan masuk ke Desa Teluk Bakung pada tahun 2008 dan membuat perjanjian sistem plasma dengan masyarakat setempat pada 2009. Namun, pada 2017, perusahaan diduga mencuri hasil panen kelapa sawit milik warga. Ketika Rita Dihales menghentikan truk perusahaan yang membawa hasil panen tersebut, ia justru dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami, Rita Dihales, hanya mempertahankan hak masyarakatnya. Namun, dia dituntut satu tahun penjara dengan pasal 335 KUHP. Ini jelas upaya kriminalisasi," ujar Febyan, Senin (6/1/2025).
Meski sempat dipenjara, Rita tidak menyerah. Ia menggugat perusahaan secara perdata di Pengadilan Negeri Mempawah dan memenangkan perkara. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pontianak dan Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa lahan sengketa adalah milik masyarakat.
Perjuangan yang Tak Berhenti
Setelah kalah di pengadilan, perusahaan mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, tetapi seluruh upaya tersebut ditolak. Putusan final menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat, dan perusahaan wajib mengembalikannya. Namun, pada 2023, Rita kembali dipidanakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan ketika ia mengambil tanah urugan untuk menimbun jalan desa dan gereja.
"RD (Rita Dihales) bertindak untuk kepentingan masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Namun, dia justru dikriminalisasi, sementara perusahaan-perusahaan besar di wilayah yang sama bebas melakukan hal serupa tanpa sanksi hukum," tegas Febyan.
Tudingan terhadap "Mafia" Kapitalis
Febyan menilai tindakan terhadap Rita sebagai bentuk intimidasi terhadap kepala desa yang memperjuangkan hak rakyat. Ia juga menuding adanya konspirasi antara perusahaan, oknum aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
"Mereka ini kelompok kapitalis yang menjajah negara secara perlahan. Mereka merampas lahan rakyat, membabat hutan tanpa izin, dan mengkriminalisasi masyarakat lokal. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan melawan mereka," tandasnya.
Rita: Perjuangan Demi Masyarakat
Di sisi lain, Rita Dihales mengaku terus mendapat tekanan. Ia menegaskan bahwa perjuangannya semata-mata untuk mempertahankan hak masyarakat desa.
"Saya hanya ingin melindungi hak-hak masyarakat. Namun, mereka terus berusaha merebut lahan yang telah dimenangkan di pengadilan," ujar Rita.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mencerminkan konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan besar yang kerap memanfaatkan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam. Masyarakat berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil.
Sumber : ketua pwri kab cirebon juanda
Jurnalis : Wahid s